Saturday, July 12, 2025

Pelimpahan Tahap Dua Kasus KDRT dr. Meiti Muljanti: Update P21 Mei

Share

Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan dr. Meiti Muljanti belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meskipun sudah lengkap sejak satu bulan lalu. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, proses pelimpahan tahap dua belum dilakukan hingga Rabu, 2 Juli 2025. Meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan Mei 2025, alasan belum dilakukan pelimpahan masih belum jelas. Penyidik dari Polrestabes Surabaya juga telah memanggil dr. Meiti untuk tahap dua ke Kejari, namun hingga kini belum terlaksana.

Pada 19 Mei 2025, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya menyatakan bahwa berkas perkara atas nama dr. Meiti Muljanti telah lengkap dan dinyatakan P21 setelah laporan dugaan KDRT. Setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan, dr. Meiti Muljanti yang bekerja di National Hospital Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dr. Meiti belum ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Sumber: Beritajatim.com.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita