Sunday, July 13, 2025

Wewenang Tak Boleh Dikebiri: Pentingnya Mengikuti Perkembangan Siber

Share

Dua mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin periode 2016-2018 dan Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji periode 2015-2016, turut hadir dalam perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-79. Dalam acara tersebut, Machfud Arifin mendorong Polri untuk memperjuangkan kewenangannya melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya mempertahankan kewenangan Polri tanpa mengorbankan aspek lainnya. Proses revisi UU Polri dijadwalkan setelah revisi RKUHP tahun 1981 selesai dilaksanakan pada 2026 mendatang.

Machfud Arifin optimis bahwa revisi UU Polri dapat segera dilaksanakan dengan menunggu petunjuk dari presiden. Dia juga menekankan pentingnya pengukuhan KUHP untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang akan diberlakukan pada 2026. Selain itu, Machfud berharap agar Polri semakin meningkatkan profesionalitas dan melayani masyarakat dengan lebih optimal selama menangani tugasnya. Dengan adanya tren digitalisasi yang disertai dengan maraknya kejahatan siber, Machfud mendorong agar Polri dapat bersiap menghadapi tantangan tersebut.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji juga menyuarakan keprihatinannya terkait maraknya berita hoaks dan kejahatan siber di kalangan masyarakat. Dia menekankan pentingnya Direktorat Reserse Cyber Crime (Ditressiber) yang baru dibentuk oleh Polda Jatim agar dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Dengan demikian, diharapkan generasi Z dapat terhindar dari ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita