Di Kabupaten Lumajang, aksi nekat kembali terjadi ketika Sugiono (36 tahun) kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, Mahrus Ali (46 tahun). Rumah Mahrus dibobol oleh Sugiono, yang tidak hanya menggasak motor tetapi juga dua unit handphone. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyebutkan bahwa pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutang Rp 1 juta kepada temannya. Dengan gelap mata, Sugiono membawa kabur motor curian itu untuk melunasi utang kepada temannya, Edi, namun ia juga meminta kembali uang sebesar Rp 2 juta. Ternyata, Sugiono merupakan residivis dalam kasus serupa, baru saja bebas pada tahun 2022 setelah hukuman empat tahun di Lapas Kelas IIB Lumajang. Kini, Sugiono dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.