Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menahan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pejabat lainnya. Uang hasil operasi tangkap tangan senilai Rp231 juta juga disita oleh KPK dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara selama sekitar 6 jam. Hal ini dilaporkan oleh kantor berita Antara, bahwa tim KPK telah menjalankan penggeledahan di lokasi tersebut sejak pagi hingga sore hari. Setelah melakukan penggeledahan, tim KPK kemudian menuju ke rumah salah satu tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa penggeledahan masih terus berlangsung di beberapa lokasi lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Mereka belum memberikan informasi detail mengenai perkembangan penggeledahan, namun mengkonfirmasi aktivitas tersebut. Penyelidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.