Pria warga Sumenep, MA (44), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan inex. Penangkapan terjadi di sebuah kamar di lokasi tambak udang Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 11 poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 4,28 gram, serta satu plastik klip berisi empat butir pil inex seberat 1,59 gram. Barang-barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu juga disita, seperti timbangan elektrik, sedotan, sendok sabu, dan satu unit handphone.
Tersangka, MA, mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya. Saat ini, MA sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sedang didalami lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dari tersangka.