Wednesday, July 16, 2025

Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Delta Tirta Setelah Vonis MA

Share

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, telah memastikan akan segera memberhentikan Slamet Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, setelah Slamet Setiawan sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Majelis hakim agung yang memutuskan kasus ini menyatakan Slamet Setiawan secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusan, Slamet Setiawan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan Uang Pengembalian (UP) sebesar Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun penjara. Proses hukum kasus ini berjalan panjang, dengan JPU mengajukan memori kasasi pada 8 Agustus 2024 dan berkas kasus dikirim ke Mahkamah Agung pada 3 September 2024.

Putusan bebas sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Juli 2024 telah menciptakan kontroversi, namun dengan putusan kasasi dari MA yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di bawah pimpinan Bupati Subandi sekarang mengambil langkah untuk mencopot Slamet Setiawan. Hal ini dianggap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita