Sunday, July 13, 2025

Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Ditahan, Polres Pasuruan Giat Buru Sindikat

Share

Dua pria telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat dalam kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Setelah penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), dua dari enam orang yang diamankan dalam operasi awal tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam jaringan ilegal pengiriman pekerja migran yang melanggar hukum terkait perdagangan orang.

Tersangka pertama, MS, berusia 50 tahun dan berasal dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dia merupakan perekrut yang mencari calon pekerja migran dan memberikan data korban kepada agen. Sementara tersangka kedua, MW, berusia 58 tahun dan berasal dari Jember, bertindak sebagai agen pengirim yang menyiapkan dokumen ilegal dan mengatur keberangkatan korban.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat lain yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas perekrutan yang mencurigakan atau menjadi korban. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus perdagangan orang.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita