Friday, July 11, 2025

OTT KPK di Sumut: Penetapan Lima Tersangka dan Penjelasan Kasus

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dua dari lima tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. Selain itu, ada satu tersangka dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut dan dua tersangka dari pihak swasta.

Operasi tangkap tangan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp231,8 miliar. Para tersangka dituduh melakukan kecurangan dengan memanipulasi proses lelang proyek pembangunan jalan. Terdapat indikasi bahwa proses pengadaan rekanan tidak dilakukan secara transparan dan sah. Selain itu, terdapat juga kasus pengaturan proses e-catalog agar perusahaan swasta tertentu memenangkan proyek.

Perbuatan tersebut mengarah pada dugaan korupsi yang melibatkan pemberian uang antara tersangka dan perusahaan swasta yang terlibat. Tindak pidana korupsi ini merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan membawa para pelaku keadilan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita