Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan dengan menangkap seorang pria asal Gempol yang kedapatan menyimpan 16 poket sabu siap edar. Penangkapan terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pria berinisial PAR (30), seorang wiraswasta, diamankan setelah penggerebekan di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 plastik kecil berisi kristal putih, dugaan narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram. Selain sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, dan handphone juga diamankan sebagai alat bukti transaksi. Pendapatan dari penjualan sabu PAR berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per gram, dengan tambahan akses penggunaan sabu secara gratis.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa PAR merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya pada tahun 2017. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, tidak hanya terfokus pada satu pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.