Persidangan perdata gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya mengalami penundaan. Alasannya adalah kuasa hukum dari pihak tergugat II, PT Jawa Pos, dinilai tidak memiliki legal standing yang sah, sehingga sidang ditunda hingga 3 Juli 2025. Tim kuasa hukum penggugat, Yuliana dan Shannon, menolak surat kuasa yang diajukan oleh kuasa hukum PT Jawa Pos karena ada ketidaksesuaian dalam nama pemberi kuasa dengan yang tercantum di akta perseroan. Tergugat I, notaris Edhi Susanto, juga tidak hadir dalam sidang tersebut.
Gugatan kliennya, Yuliana, terkait dengan pengakuan atas kepemilikan 88 lembar saham di PT Dharma Nyata Press yang diakui sah berdasarkan Akta No. 59 tertanggal 11 Desember 2018 yang dibuat oleh notaris Edhi Susanto. Pihak PT Jawa Pos menyatakan akan melengkapi dokumen yang diminta oleh majelis hakim sebelum fokus pada substansi gugatan. Sidang kedua juga ditunda karena belum dilengkapinya KTP asli dari para pihak, termasuk penggugat Dahlan Iskan. Sidang diharapkan dilanjutkan pada 3 Juli 2025 setelah seluruh dokumen formalitas dan legalitas terpenuhi.