Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Kejaksaan Agung untuk memperhatikan dan menghormati hak-hak perlindungan pribadi warga negara dalam kerja sama dengan empat operator seluler di Indonesia. Puan menegaskan pentingnya memisahkan kepentingan hukum dalam kerja sama bidang intelijen kejaksaan dengan perlindungan hak-hak warga negara dari penyadapan. Menurut Puan, penegakan hukum harus sejalan dengan hak asasi atas perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara. Kerja sama antara Jamintel Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional bertujuan untuk integrasi data telekomunikasi guna mendukung penegakan hukum di seluruh kejaksaan. Fokus utama kerja sama tersebut adalah pertukaran informasi, meskipun kewenangan kejaksaan juga mencakup pengupingan terhadap pihak-pihak tertentu. Hal ini merupakan upaya untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.