Polresta Malang Kota berhasil mengungkap total 111 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama Januari hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka berhasil ditangkap, termasuk 135 laki-laki dan 2 perempuan. Menariknya, terdapat 4 tersangka di bawah umur yang berhasil diamankan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan rincian kasus yang diungkap, dengan 108 kasus terkait narkotika dan 3 kasus terkait obat keras berbahaya.
Selama operasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polresta Malang Kota berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti sabu seberat 1.317,145 gram, ganja seberat 606,4 gram, ekstasi sebanyak 2.245 butir, dan pil double L sebanyak 29.338 butir. Dari total kasus yang diungkap, 42 di antaranya telah memasuki tahap dua dan dilemparkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Nanang juga menyoroti adanya tren baru dalam peredaran narkoba di Kota Malang, yaitu penyalahgunaan ganja yang dicampur dalam rokok sintetis dan ditujukan kepada mahasiswa di lingkungan kampus. Menurutnya, universitas di Malang menjadi target pasar jaringan narkoba yang sangat memprihatinkan. Nanang menegaskan bahwa mahasiswa tidak perlu mencoba narkoba karena itu tidak enak dan berbahaya.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Langkah tegas Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus narkoba merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.