Sunday, July 13, 2025

Surat Keterangan Tanpa Tanggal Kelurahan Ngagelrejo: Soeskah Terdakwa Pemalsuan

Share

Di usia senjanya yang mestinya dipenuhi ketenangan, Fransiska Eny Marwati (67), atau biasa dipanggil Soeskah Eny Marwati, harus menghadapi persidangan pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Rabu, 25 Juni 2025, persidangan di ruang sidang Sari 2 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto. Keputusan sela dibacakan dan seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ditolak. Persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Juli 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Latar belakang persidangan ini melibatkan sejarah panjang yang berkaitan dengan konflik keluarga dan permasalahan hukum. Rumah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya, menjadi pusat pertarungan hukum sejak 1996. Soeskah memenangkan kasasi yang membatalkan putusan banding yang merugikan haknya. Namun, dua dekade kemudian, terungkap bahwa surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo yang dia gunakan adalah palsu. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi penuntutan pidana terhadapnya.

Pihak jaksa menyatakan bahwa daluwarsa kasus ini dihitung sejak saat surat palsu diketahui, bukan saat surat tersebut dibuat, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MA No. 825 K/Pid/2014. Meskipun terdakwa mencoba berdalih bahwa kasus ini kedaluwarsa karena peristiwanya terjadi lama, namun laporan dari pihak korban pada 2017 menjadi titik awal perhitungan daluwarsa berdasarkan hukum.

Perhatian publik terhadap kasus ini juga menjadi meningkat karena keterlibatan Lisa Rahmat, seorang pengacara senior, dalam kasus suap hakim di Surabaya. Meskipun usianya sudah tua, Soeskah tidak bisa menghindari tanggung jawab hukumnya. Ekspresi wajahnya yang terlihat tegang dan penuh penyesalan selama persidangan menunjukkan betapa beratnya beban yang harus dia tanggung di usia senjanya yang lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita