Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono terkait kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (24/6/2025) dan berlangsung selama beberapa jam. Meskipun demikian, Kejari Blitar belum memberikan informasi secara rinci terkait materi pemeriksaan. Dicky sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya untuk melengkapi keterangan sebagai saksi.
Ini bukan kali pertama Dicky diperiksa dalam kasus ini, sebelumnya dia sudah dipanggil beberapa kali pada tahap penyelidikan hingga penyidikan. Meskipun Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid SDA Dinas PUPR sudah ditetapkan sebagai tersangka, status Dicky masih sebagai saksi. Tim penyidik juga telah menetapkan 5 tersangka lain termasuk rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak dan Aparatur Sipil Negara dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Kejari Blitar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dicky masih sebatas sebagai saksi dan bahwa mereka akan menyelesaikan kelengkapan administrasi untuk memulai persidangan. Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah juga telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.