Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit apartemen di Kota Malang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik juga memasang plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka, namun tidak memberikan detail lebih lanjut terkait pemilik aset yang disita. Selain apartemen di Kota Malang, penyidik juga memasang plang penyitaan satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto. Budi juga tidak merinci nilai aset yang telah disita, namun mengungkapkan bahwa plang tanda penyitaan dipasang atas aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil Mathur Husyairi, Anggota DPRD Jawa Timur, Abd. Motollib (Swasta), dan Firman Ariyanto (Swasta) untuk diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur. Tindakan yang diambil oleh KPK ini sebagai bagian dari upaya dalam mengungkap kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah dengan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.