Sunday, July 13, 2025

Gugatan RK Terhadap Lisa Mariana hingga Rp 105 Miliar: Alasan dan Dampak

Share

Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (25/6/2025). Dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, gugatan balik tersebut dilayangkan sebagai respons terhadap tuduhan tanpa dasar yang dilontarkan oleh Lisa Mariana yang dinilai merusak reputasi, nama baik, dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Gugatan ini diajukan dengan total ganti rugi sebesar Rp 105 miliar, yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, Ridwan Kamil menyatakan bahwa gugatan ini mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat gangguan pekerjaan, serta kerugian lain akibat tuduhan fitnah yang disebarkan oleh Lisa Mariana. Ganti rugi immateriil diajukan atas dasar reputasi sebagai tokoh publik yang rusak, tekanan psikologis, dan gangguan dalam kehidupan rumah tangga dan sosialnya akibat pemberitaan yang dianggap sepihak.

Dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim mengungkapkan bahwa tindakan Lisa Mariana dianggap melanggar hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Lisa Mariana dituduh menyebarkan tuduhan tanpa bukti terkait hubungan tidak wajar yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Ridwan Kamil menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar sengketa personal, melainkan kampanye penghancuran reputasi yang memanfaatkan ruang publik secara masif.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita