Jejak sindikat mulai terungkap perlahan dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Setelah beberapa waktu yang lalu menetapkan tersangka kepada SPP, mantan pegawai BRI Unit Pasar Pon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus yang menimbulkan kerugian ratusan juta tersebut. Kedua tersangka adalah Nasrul Agung Filayati (NAF) dan Daniel Sakti Kusuma Wijaya (DSKW), yang dikenal dengan nama samaran Lette. Mereka diduga kuat sebagai pemain utama di balik layar, yang mengatur skenario kredit tanpa debitur.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, kedua tersangka memiliki peran yang sangat dominan dalam terjadinya kredit fiktif tersebut. Lette berperan sebagai otak di lapangan, berburu calon “nasabah” yang tidak pernah mengajukan kredit dan mengumpulkan informasi palsu untuk keperluan administrasi fiktif. Data yang direkayasa diserahkan kepada NAF, yang bertugas memalsukan identitas dan dokumen kependudukan.
NAF diduga menggunakan koneksi pribadi untuk menyusupkan data palsu ke sistem resmi, terutama data KTP dari Dispendukcapil. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ketat selama tujuh jam, NAF langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Lette masih mangkir dari pemanggilan penyidik dan akan dijemput paksa jika tidak hadir.
Meski telah menetapkan 3 tersangka, termasuk SPP, NAF, dan Lette, Penyidik Kejari Ponorogo terus melakukan penyelidikan. Mereka telah memeriksa 12 saksi dan berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab paling atas dalam kasus ini. Agung Riyadi menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut dan akan terus mengembangkan informasi lebih lanjut.