Dua tersangka dalam kasus dugaan terorisme yang sempat menghebohkan warga Pacitan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Polda Jawa Timur menyerahkan Ahmad Junedi dan Adi Saputra sebagai bagian dari proses tahap dua penyidikan pada Senin petang. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Undang-Undang Darurat, yang terkait dengan pengancaman dan perlawanan terhadap petugas. Kedua saudara kandung itu menciptakan situasi mencekam saat datang ke Mapolres Pacitan pada April 2025 lalu dengan ancaman membunuh anggota polisi dan meledakkan Mapolres Pacitan. Aparat pun menutup akses jalan serta kawasan Paviliun Wijaya Kusuma untuk mengamankan situasi. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Jatim turut diterjunkan untuk memeriksa kendaraan milik tersangka guna memastikan keamanan. Dengan pelimpahan ke Kejari Pacitan, proses hukum kini memasuki tahap persidangan, dan kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dua Tersangka Kasus Dugaan Terorisme di Pacitan Diserahkan ke Kejari – Berita Terkini Pacitan

Share
Baca Lainnya