Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Sugeng Santoso dengan hukuman penjara selama dua tahun atas kasus pengancaman dan pemerasan melalui modus booking sesama jenis. Menurut Jaksa, perbuatan Sugeng telah terbukti melanggar Pasal 368 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2025 pukul 19.00 WIB dan 6 Februari 2025 pukul 11.00 WIB di Hotel Oval Jalan Diponegoro No.23 Surabaya. Sugeng menggunakan aplikasi Walla dengan bio profile Gas Yuk, Hornet, dan Sange. Ia kemudian berhubungan lewat aplikasi tersebut dengan David Elsan dan Rafli Danil Ardiansah, serta melakukan pertemuan di sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim.
Setelah melaksanakan hubungan badan, Sugeng kemudian meminta ongkos sebesar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta kepada Rafli Danil, namun hanya menerima uang sebesar 80 ribu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktek prostitusi dan pemerasan yang dijalankan oleh Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy. Menurut JPU, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah merugikan pihak korban dan melanggar hukum yang berlaku. Selain itu, hal ini juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan menunjukkan pentingnya untuk memberantas praktek ilegal tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan.