Polisi Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pengembangan terhadap sindikat pengganjal mesin ATM yang telah membuat resah warga Gresik. Hal ini dilakukan setelah berhasil menangkap lima tersangka, di antaranya dua di antaranya adalah residivis bernama Yogi Surahman dan Darsono yang sebelumnya juga pernah tertangkap kasus yang sama. Setelah bebas, keduanya kembali melakukan tindakan yang sama. Kelompok lima orang ini telah beraksi sejak tahun 2021 dan berhasil merampok 48 lokasi ATM di beberapa wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz mengungkapkan bahwa aksi tersebut paling banyak dilakukan di daerah Bandung dan Bogor di Jawa Barat. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menindak lanjuti kasus ini. Mereka juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lain dalam aksi tersebut. Dua tersangka dari Jakarta yang diamankan sebelumnya akan dijadikan objek dalam penyelidikan ini.
Para tersangka utama, Yogi dan Darsono, memiliki peran yang penting dalam aksi tersebut sebagai penyusun rencana, pengganjal mesin ATM, dan pencuri kartu ATM. Mereka juga kerap menggunakan mobil operasional dan memiliki plat nomor palsu untuk mengelabui penegak hukum. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus sindikat pengganjal ATM ini dan tidak memberikan kartu ATM serta PIN kepada orang lain.
Para tersangka yang berhasil ditangkap pada tanggal 21 Juni saat ini telah ditahan dan diantaranya adalah Gunawan Saputra, Darsono, Benny Robiansyah, Yogi Surahman, dan Barkah Hening Dwi Setiaji. Mereka telah menjalani proses hukum atas perbuatannya. Sekarang, polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menangkap sindikat pengganjal ATM lainnya.