Seorang pria di Kabupaten Tulungagung diamankan polisi setelah menganiaya temannya hingga tak sadarkan diri. Pelaku, yang dikenal dengan inisial AS (37) dan berasal dari Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, telah melakukan tindakan kekerasan terhadap YH (32), tetangganya sendiri. Insiden tragis ini terjadi setelah keduanya menghabiskan waktu bersama dalam sebuah pesta miras. Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah area persawahan di dekat rumah pelaku. Saat itu, korban dan pelaku tengah bersama-sama menikmati minuman keras, namun pertengkaran terjadi ketika korban mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung. Tindak kekerasan tersebut berlangsung dengan pelaku memukul korban di wajahnya, menyebabkan luka parah yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Rejotangan oleh teman-teman pelaku. Keluarga korban tidak tinggal diam dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib, dengan melakukan visum atas korban sebagai bukti. Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan penahanan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun sesuai Pasal 351 KUHP.

Share
Baca Lainnya