Kasus pencurian dengan modus asmara terjadi di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria asal Sidoarjo mencuri sepeda motor milik kekasihnya sendiri saat berkunjung ke rumah korban. Pelaku, YS, menjalin hubungan dengan korban setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. Kejadian ini terjadi ketika YS datang ke rumah korban dan kemudian menghilang bersama sepeda motor korban. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Puri, sehingga Unit Jatanras Polres Mojokerto dan Polsek Puri segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan investigasi, YS berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sepeda motor yang dicuri telah dijual oleh pelaku, dan kini YS telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share
Baca Lainnya