Sebuah pria berinisial AH, yang diduga sebagai preman kampung di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, ditangkap oleh polisi karena melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap seorang warga yang menagih utang kepada istrinya. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bersama dengan saksi mendatangi rumah istri pelaku untuk menagih utang dan akhirnya diarahkan ke warung milik AH.
Di warung tersebut, AH marah dan mengancam korban dengan sebilah parang, sambil mencabut pisau tersebut dari pinggangnya. Korban yang ketakutan yang mencoba melarikan diri, namun AH tetap mengejar sambil mengacungkan senjata. Korban dan saksi hampir berhasil melarikan diri dengan sepeda motor, namun terjatuh di pertigaan jalan. AH terus mengejar mereka dan bahkan menantang korban hingga akhirnya dihentikan oleh seorang warga yang tidak dikenal.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso dan pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pengancaman dan kekerasan. Polres Bondowoso menegaskan komitmen mereka dalam memberantas aksi premanisme dan mengajak warga untuk melaporkan jika menemui tindakan serupa.