Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sukses menyita total uang senilai Rp11,8 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus korupsi dalam perjanjian ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada periode 2021-2022. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa ini merupakan penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Uang tersebut disita setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak tersangka. Wilmar Group bersama dengan perusahaan anaknya, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, tersandung dalam kasus korupsi CPO ini. Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara mencapai Rp6 triliun dan kerugian ekonomi negara sebesar Rp12,3 triliun. Kasus ini telah diputus lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tetapi Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. Hingga saat ini, proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan terkait kasus korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group dan perusahaan-perusahaannya.

Share
Baca Lainnya