Sunday, July 13, 2025

Tiga Perangkat Desa Roomo Divonis Penjara atas Kasus Korupsi

Share

Pada Jumat, 20 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan bahwa tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan beras bantuan dari perusahaan smelter. Dalam putusannya, Kepala Desa Roomo nonaktif, Taqwa Zainudin, dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidi 1 bulan kurungan. Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Nurhasim, mendapatkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidi 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, Taqwa Zainudin sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa terlibat dalam pembelian beras bantuan dari perusahaan smelter, yang kemudian manipulasi harga dan kualitasnya. Selain itu, Rudi Hermansyah dan Nurhasim juga terlibat dalam penyaluran dan pembelian beras dengan kesalahan yang sama.

Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik lebih berat, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai sebagai pembelajaran penting terkait tata kelola keuangan desa dan transparansi dalam penggunaan dana bantuan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan agar praktik korupsi tidak terulang di masa depan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita