Suami di Surabaya, NH (49), menghadapi ancaman hukuman penjara 5 tahun setelah tidak bisa mengendalikan emosinya saat diminta uang belanja sebesar Rp100 ribu oleh istrinya, IN (49). Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, menimbulkan kecaman dari masyarakat. Polrestabes Surabaya telah menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. NH masih menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa tindakan KDRT yang dilakukan NH terhadap istrinya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meskipun mereka menikah sejak 1997, korban tidak pernah melaporkan kekerasan yang dialami karena merasa takut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pelaku untuk memahami penyebab kekerasan yang terjadi.
Pada peristiwa terakhir, NH tidak dapat mengendalikan emosinya ketika diminta uang belanja oleh istrinya. Hal ini membuatnya melampiaskan kekerasan terhadap korban yang direkam oleh anak mereka dan menjadi viral. Kejadian ini merupakan salah satu dari sejumlah insiden KDRT yang telah terjadi antara pasangan suami istri ini. Polisi masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap NH untuk proses hukum yang lebih lanjut.