Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kemitraan dengan para profesional hukum untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui kantor perwakilan LPS II, mereka menggelar acara sosialisasi dan edukasi di Kota Surabaya bersama Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir), dihadiri oleh lebih dari 150 notaris dari Jawa Timur dengan tema “Peran Notaris dalam Penanganan Bank Bermasalah”. Selain itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan peran LPS yang semakin luas tidak hanya dalam penjaminan simpanan, tetapi juga penanganan bank dan perusahaan asuransi bermasalah.
Fungsi utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah, menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, menyelesaikan permasalahan asuransi yang kehilangan izin, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kolaborasi dengan para notaris juga ditekankan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, sebagai langkah untuk memperkuat pemahaman terhadap peran dan fungsi LPS, serta menegaskan peran strategis notaris dalam penanganan bank bermasalah.
Sesi diskusi dipimpin oleh Direktur Grup Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank, Sari Febiyanti, yang memberikan gambaran rinci mengenai mekanisme penanganan bank oleh LPS dan pentingnya dukungan legal dari notaris. Acara juga dihadiri oleh Ketua IPPAT Jatim, Sri Wahyu Jatmikowati, dan pendiri Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany, yang memberikan dukungan terhadap upaya edukasi dan peningkatan literasi hukum di kalangan notaris.
Melalui kegiatan ini, LPS memperkuat komitmennya dalam menyebarkan pengetahuan publik tentang penjaminan simpanan, polis asuransi, dan pentingnya kepercayaan terhadap sistem keuangan. Dengan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan literasi keuangan masyarakat meningkat dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional semakin kuat.