Retnowati Wulandari, seorang warga Sidayu Gresik, terdakwa dalam kasus penipuan arisan bodong dengan jumlah uang Rp 1,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 3 tahun 11 bulan penjara berdasarkan Pasal 372 KHUP. Selama persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang arisan untuk membayar hutang ke bank karena memiliki pinjaman yang belum terangsur. Meskipun terdakwa berencana untuk mengembalikan uang tersebut dengan aset yang masih dalam tahap lelang, kuasa hukumnya tetap mengajukan pembelaan. Modus operandi terdakwa terungkap ketika salah satu korban, Sinta Maylana, menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan arisan tersebut. Ini adalah kasus yang berlangsung dari tanggal 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024, mempengaruhi 142 orang.

Share
Baca Lainnya