Seorang residivis kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali terjerat hukum setelah melakukan aksi kriminal yang sama. Pelaku dengan inisial MD berhasil diamankan oleh pihak kepolisian ketika terlibat dalam kasus pencurian sapi di wilayah Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Pada saat penangkapan, MD bahkan terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas karena mencoba untuk melawan atau melarikan diri.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Lumajang, terungkap bahwa MD merupakan bagian dari komplotan enam orang yang melakukan pencurian sapi milik seorang warga bernama Mukhyadi pada bulan Mei 2024. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyatakan bahwa satu ekor sapi berhasil dibawa kabur oleh para pelaku dan empat dari enam anggota komplotan telah berhasil diamankan, termasuk MD.
Lebih lanjut, AKBP Alex Sandy juga mengungkapkan bahwa MD bukanlah pelaku baru, namun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali dengan kasus yang sama. Penangkapan terhadap MD dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Ia juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mencari kandang hewan yang memiliki keamanan yang minim, seperti kandang korban yang hanya diikat dengan tali saat itu.
Dampak dari tindak kriminal yang dilakukan oleh MD membuatnya kembali dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).