Wednesday, July 16, 2025

Pramono Sikat Wajib Pajak Jakarta: Kewajiban Tak Bisa Dielak

Share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta optimis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 48 triliun pada tahun 2025. Hingga 17 Juni 2025, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 46,7 persen atau senilai Rp 22,6 triliun. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, merasa senang dengan pencapaian tersebut. Jakarta berhasil melampaui penerimaan pajak secara nasional, yang baru mencapai sekitar 32 persen. Dalam sebuah acara di Balai Kota Jakarta, Pramono mengungkapkan bahwa Jakarta memungut pajak dengan hati, sebagai salah satu faktor kesuksesan pengumpulan pajak yang tinggi.

Meskipun awalnya khawatir dengan kondisi ekonomi global dan nasional yang kurang stabil, Pramono tidak mengalami kesulitan dalam mencapai target penerimaan pajak daerah. Pemprov Jakarta akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk dengan menagih pajak dari wajib pajak yang selama ini menghindari kewajiban tersebut. Pramono menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak untuk mengatasi disparitas sosial di Jakarta.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melanjutkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk memberikan kesempatan kepada warga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan. Pramono meyakini bahwa pendidikan adalah kunci untuk mengatasi disparitas ekonomi di Jakarta. Seluruh hasil pungutan pajak akan dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan warga secara langsung. Hal ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita