Sebuah grup media sosial bertajuk “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro” menjadi viral dan menghebohkan jagat maya beberapa minggu terakhir. Grup tersebut memicu keresahan publik karena berisi informasi lokasi hubungan sesama jenis di wilayah Kabupaten Tuban. Polda Jawa Timur pun turun tangan, dan dua orang yang diduga sebagai admin grup—berinisial J (45) dan AJ (30) asal Tuban—diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Rabu (18/6/2025).
Meski grup aslinya kini telah hilang, pantauan Beritajatim.com menemukan grup baru dengan nama serupa masih eksis dan aktif menyebarkan konten sejenis. Grup tersebut disebut telah dibuat sejak 2010 dan kini memiliki lebih dari 10 ribu anggota, namun baru viral di tahun 2025 ini.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan keresahan masyarakat terhadap aktivitas dalam grup tersebut yang dinilai bertentangan dengan norma dan budaya masyarakat lokal.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni kami screenshots postingan-postingan dari tersangka yang memiliki muatan kesusilaan,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam tindak asusila serta ponsel milik para tersangka yang berisi video dan konten bernuansa kesusilaan. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pengguna aktif lainnya, serta mencari tahu siapa pendiri awal grup tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tujuan utama grup Facebook tersebut adalah untuk menjalin hubungan sesama jenis di kalangan laki-laki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2), Pasal 31 jo. Pasal 5, dan Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas AKP Dimas.