Petugas di Kejaksaan Agung Jakarta telah menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam sebuah kasus korupsi. Barang bukti tersebut termasuk uang tunai sebesar Rp 920.912.303.714 dan 51 kilogram emas yang terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung periode 2012 hingga 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta memutuskan bahwa uang dan emas yang disita dari Zarof Ricar akan dirampas untuk negara. Majelis hakim menilai bahwa aset yang didapatkan tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tidak ada bukti legal atas kepemilikan tersebut.
Zarof Ricar sendiri telah divonis 16 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Dia terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk memberi suap hakim dan menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung. Hal ini telah menimbulkan kerugian dalam hal citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Majelis hakim menegaskan perlunya perampasan aset koruptor untuk memberikan efek jera yang optimal dan mencegah tindakan korupsi pada masa depan. Zarof Ricar terbukti melakukan pelanggaran etika dan kode etik yang ada, sehingga perampasan asetnya dianggap sebagai bentuk hukuman yang tepat. Semua keputusan yang diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan yang matang.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat dengan penasihat hukum Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan perkara tertentu. Dia juga diduga menerima gratifikasi yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung selama periode 2012-2022. Semua proses peradilan serta putusan yang diambil bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.