Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa pengangkut rokok ilegal, Sirojudin dan Moch Khoirul Anam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (18/6/2025). Meskipun tuntutan dari JPU sebelumnya adalah tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp457.894.800 terhadap Sirojudin, majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis dua tahun penjara. Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan barang kena cukai berupa rokok tanpa pita cukai, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kejadian ini bermula saat Sirojudin dan Moch Khoirul Anam membawa rokok ilegal menuju Bogor dan dihentikan oleh petugas Bea Cukai di Surabaya. Barang bukti berupa 205 koli rokok ilegal berhasil ditemukan oleh petugas, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp305.263.200 sebagai pungutan cukai yang tidak terbayar.

Share
Baca Lainnya