Polisi berhasil mengungkap praktik perjudian konvensional di tengah kota Bandung, mengamankan puluhan orang dan ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Ahmad Yani pada hari Selasa (17/6). Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah orang sedang terlibat dalam praktik perjudian dengan beberapa meja, koin, dan kartu permainan sebagai alat perjudian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut dan mendalami informasi tersebut. Sebanyak 63 orang diamankan dan diperiksa secara intensif di Polda Jabar, sementara polisi juga menyita barang bukti termasuk 10 meja judi, dadu, koin pengganti uang, ponsel, dan alat elektronik lainnya dengan total uang tunai sebesar Rp369 juta.
Dalam pernyataan awal, terungkap bahwa para pemain diwajibkan melakukan deposit dengan taruhan minimal mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta. Permainan eksklusif dengan taruhan minimal Rp3 juta akan diadakan di ruang VIP. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perjudian konvensional ini untuk menindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.