Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan, mengajukan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 100 miliar terhadap PT. Jawa Pos dan beberapa pihak lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatan tersebut, dia menuntut para tergugat, termasuk Direksi PT. Jawa Pos dan Notaris Edhi Susanto, karena sebagai pemegang saham sah sejak 1985, Dahlan tidak mendapatkan dokumen penting yang diminta untuk alasan hukum. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menekankan bahwa penolakan memberikan dokumen tersebut merugikan kliennya dan menyulitkan pembelaan hukum terhadap laporan polisi yang diajukan oleh PT. Jawa Pos. Dalam tanggapannya, kuasa hukum PT. Jawa Pos membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa perusahaan selalu menjalankan hak-hak pemegang saham dan bahwa tidak ada dokumen yang ditahan. Konflik antara Dahlan Iskan dan manajemen PT. Jawa Pos terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana pengadilan akan menilai gugatan tersebut serta implikasinya bagi perusahaan media tersebut. Sidang untuk kasus ini masih berlangsung di PN Surabaya, dengan perubahan jadwal yang diinformasikan oleh kuasa hukum Penggat, Shannon Spencer.

Share
Baca Lainnya