Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terutama terkait pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan. Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin, Presiden akan menyelesaikan perbedaan aspirasi antara kedua provinsi secara langsung dan secepat mungkin.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wilayah kedaulatan sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki wewenang administratif atas wilayah yang berada dalam cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau di wilayah tersebut. Jika terjadi perbedaan pandangan antara dua daerah terkait wilayah atau pulau tertentu, pemerintah pusat akan mengambil alih proses penyelesaiannya dengan cara yang damai dan dialogis.
Hasan Nasbi juga membuka kemungkinan adanya dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penyelesaian. Keputusan akhir akan diambil oleh Presiden setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, aspek historis, dan catatan administrasi yang telah terjadi. Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah adanya perbedaan klaim pengelolaan empat pulau di perbatasan kedua provinsi, yang telah bergulir sejak tahun 1928.GeneratedValue
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini telah menimbulkan perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.