Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp15 miliar. Ketiganya adalah Abdul Qadir, Uftori, dan Syafi’ullah Syarif, terkait dengan PT Tanduk Majeng Madura. Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, menyatakan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka berinisial MK. Modus operandi dalam kasus ini adalah penggunaan sebagian kecil dari penyertaan modal Rp15 miliar untuk pengembangan properti perumahan, sementara sisanya tidak sesuai rencana. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14.815.000.000. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meskipun demikian, penasehat hukum tersangka menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarga terkait untuk langkah hukum selanjutnya.

Share
Baca Lainnya