Sunday, July 13, 2025

Sengketa Senjata Api di PT. Conblock Indonesia Persada: Muhammad Ali Gugat Direksi

Share

Konflik internal di PT. Conblock Indonesia Persada mengalami perkembangan baru setelah mantan karyawan perusahaan tersebut, Muhammad Ali, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut terkait sengketa kepemilikan senjata api dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh sejumlah pimpinan perusahaan.
Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN.Sby, dengan Tergugat I Erwin Suhariono, Tergugat II Justini Hudaja, Tergugat III Dra. Lidawati, Tergugat IV Nining Dwi Astuti, PT. Conblock Indonesia Persada, dan seorang bernama Sukirya. Pokok gugatan tersebut berhubungan dengan klaim kepemilikan senjata api pribadi milik Muhammad Ali, yakni jenis pistol Glock 43 kaliber 32 dengan nomor pabrik AGUG 361, yang dimilikinya berdasarkan Surat Izin Khusus Senjata Api dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam proses hukumnya, Muhammad Ali didampingi oleh kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH. Mereka menjelaskan bahwa senjata api tersebut dibeli secara sah dengan dokumen lengkap, termasuk Izin Kepemilikan Senjata Api yang masih berlaku. Muhammad Ali menolak klaim dari pihak perusahaan yang menganggap senjata tersebut sebagai bagian dari inventaris perusahaan. Selain itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak perusahaan dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Keberatan Muhammad Ali terhadap klaim pihak perusahaan dilandasi oleh dugaan manipulasi fakta dan transfer dana yang tak benar yang disebutkan dalam gugatan. Ia menuntut agar tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi materiil dan immateriil yang cukup besar. Saat ini, perkara ini sedang dalam proses pembacaan di PN Surabaya, dan pengadilan diharapkan dapat mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada. PT. Conblock Indonesia Persada belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita