Friday, July 11, 2025

Penertiban Satpol PP di Tempat Hiburan Malam Padang

Share

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu dini hari. Salah satu titik fokus patroli adalah kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang sering menjadi tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan botol minuman beralkohol dan seorang wanita tanpa identitas yang langsung diamankan. Selain itu, Satpol PP juga mengawasi tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditentukan.

Patroli ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pada patroli tersebut, Satpol PP menegur pemilik usaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi jam operasional yang diizinkan. Pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tidak hanya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mengatur batasan jam operasional tempat hiburan malam.

Seluruh orang yang diamankan selama patroli akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketertiban dan ketenteraman dapat tetap terjaga di Kota Padang.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita