Dahlan Iskan menggugat Jawa Pos karena tidak memberikan dokumen yang diminta. Sebagai pemegang saham PT Jawa Pos sejak 1985, Dahlan memiliki hak untuk mendapatkan salinan risalah dan berita acara RUPSLB serta RUPST. Meskipun telah meminta dokumen tersebut berkali-kali, PT Jawa Pos belum memberikannya. Gugatan ini dilakukan karena perbuatan PT Jawa Pos dianggap melanggar hukum, menimbulkan kerugian immateriil, dan menyulitkan pembuktian dalam perkara hukum. Kuasa hukum Jawa Pos menyatakan bahwa perseroan selalu memberikan hak-hak kepada seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan, sesuai prosedur yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang ditahan dan telah memberikan dokumen rapat yang diminta Dahlan untuk RUPS Tahunan terbaru.

Share
Baca Lainnya