Wednesday, July 16, 2025

Tiga Mantan Pejabat Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar Terkait Korupsi Dana Hibah

Share

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menahan tiga mantan pejabat penting di Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Dodi Ridwansyah (DR), dan mantan Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH). Para tersangka diduga meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf serta pengurus, menggunakan dana tidak sesuai peruntukan, dan membuat laporan fiktif. Modus ini dilakukan tanpa aturan yang berlaku. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan peran masing-masing tersangka, menjelaskan bahwa Yossi Irianto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurdiana Hadiman memiliki peran penting dalam kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kasus ini mencuat setelah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima hibah sebesar Rp 6,5 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun biaya representatif dan honorarium tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung, para tersangka sepakat untuk meloloskan dana untuk kepentingan pribadi. Penahanan ini menjadi penegakan hukum yang penting dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita