Wednesday, July 16, 2025

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Foto Asusila Anak Remaja Magelang

Share

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan atau pornografi anak. Seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap karena menyebarkan foto dan video asusila korban di bawah umur melalui media sosial dan aplikasi pesan pribadi, termasuk kepada guru korban. Tersangka telah ditahan sejak 30 April 2025 karena membuat dan mengoperasikan akun di Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan konten bermuatan pornografi anak. Kasus ini dimulai pada Januari 2023 ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok dan mereka menjalin hubungan asmara yang memuncak pada tindakan tidak senonoh pada 27 Januari 2023. Motif dari tindakan pelaku adalah cemburu karena korban menjalin komunikasi dengan orang lain. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda 250 juta rupiah.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita