Friday, July 11, 2025

Pemenang Sengketa Rumah Jalan Dr. Soetomo Surati 42: Kekalahan Dua Kali

Share

Pada Selasa (17/06/2025) mendatang, tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono tengah mempersiapkan eksekusi ketiga terkait sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo 55. Sebelumnya, dua kali upaya eksekusi telah gagal karena dianggap adanya intervensi dari pihak yang tidak terkait. Meskipun eksekusi tersebut didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, namun Handoko Wibisono masih belum sepenuhnya memegang objek tersebut.

Dalam upaya untuk menjamin kesuksesan eksekusi ke depan, tim kuasa hukum Handoko Wibisono telah mengirim surat kepada 42 instansi negara, termasuk kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI, dan Kepolisian Republik Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah final.

Reno Suseno, anggota tim kuasa hukum Handoko Wibisono, menegaskan bahwa properti yang menjadi objek sengketa adalah hasil dari transaksi jual beli sah dengan pemilik sebelumnya, bukan merupakan peninggalan sejarah. Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak melawan keputusan pengadilan.

Dalam pernyataannya, Iko Kurniawan, anggota tim kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa proses pengalihan hak kepemilikan objek tanah dan bangunan rumah telah dilakukan melalui jual beli yang sah. Sebagai upaya menjaga proses hukum yang berjalan, pihaknya berharap tidak akan ada gangguan atau intervensi selama proses eksekusi yang akan datang.

Kepolisian Republik Indonesia belum memberikan komentar terkait strategi dan pengamanan jelang eksekusi ketiga yang akan dilakukan. Semua pihak berharap eksekusi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita