Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPRD Banyuwangi, Saiful Anam, kini memasuki tahap baru setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah gelar penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Polresta Banyuwangi. Saiful Anam diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan akan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa 12 saksi termasuk beberapa saksi ahli dan memiliki dua alat bukti yang menguatkan status tersangka Saiful Anam. Kasus ini bermula dari laporan istrinya, KR, yang menuduh Saiful Anam melakukan KDRT di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Tindakan ini awalnya dilaporkan ke Polsek Tegaldlimo sebelum ditangani oleh Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Saiful Anam adalah anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili Daerah Pemilihan Banyuwangi III.

Share
Baca Lainnya