Penyebaran aset kripto di Nigeria harus berada di bawah lisensi SEC Nigeria. Meskipun demikian, bank-bank di negara itu masih dilarang untuk melakukan perdagangan, memiliki, atau mengoperasikan mata uang kripto.
Otoritas CBN menyatakan bahwa sejak diberlakukannya regulasi tersebut, tidak akan ada akun yang diperbolehkan untuk menjalankan bisnis aset virtual/digital tanpa izin khusus. Hal ini membatasi aktivitas perbankan terkait kripto dengan ketat.
Meskipun demikian, generasi muda Nigeria yang melek teknologi menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengadopsi mata uang kripto. Mereka cenderung menggunakan layanan perdagangan peer-to-peer yang ditawarkan oleh bursa kripto untuk menghindari sektor keuangan yang terbatas.
Menurut laporan dari firma riset blockchain Chainalysis, volume transaksi kripto di Nigeria meningkat 9% dari tahun ke tahun, mencapai USD 56,7 miliar atau sekitar Rp 876.9 triliun. Hal ini terjadi antara Juli 2022 dan Juni 2023, menunjukkan minat yang terus bertambah dalam penggunaan kripto di negara tersebut.