Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah adanya pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers, di mana ia menjelaskan bahwa Presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag dan izin tersebut resmi dibatalkan.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni. Hanya PT Gag Nikel dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. PT Gag telah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972 dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah konsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus didasarkan pada data dan tindakan nyata, tanpa saling menyalahkan. Langkah ini juga merupakan bagian dari reformasi tata kelola pertambangan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang telah mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri sejak 21 Januari 2025.
Langkah-langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan, dan merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memperbaiki pengelolaan hutan di Indonesia.