Dr. Soedeson Tandra menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan DPRD Jawa Timur dengan topik Membedah Rancangan KUHAP Terkait Pencegahan Kekerasan dan Penyiksaan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Dalam seminar ini, Prof. Soedeson menyampaikan pandangan dari seorang pakar, Herbert Packer, yang membagi sistem peradilan pidana menjadi crime control model dan due process model. Dalam konteks Rancangan KUHAP yang dibahas, penekanannya lebih terhadap crime control model, di mana berita acara pemeriksaan menjadi fokus utama, serta memunculkan isu pemaksaan pengakuan.
Selain itu, Prof. Soedeson juga menyoroti relevansi KUHAP yang saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sistem hukum modern. RUU KUHAP diharapkan dapat memperbaiki celah-celah yang ada, dengan substansi seperti perubahan sistem dari inquisitorial menjadi adversarial, mekanisme restorative justice, peran advokat yang diperkuat, penguatan lembaga praperadilan, dan upaya paksa yang lebih terukur.
Adanya kolaborasi antar-instansi penegak hukum, mekanisme pencegahan kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi poin penting dalam RUU KUHAP. Selain itu, peningkatan dalam syarat penahanan yang lebih objektif juga diatur, sambil menekankan pentingnya penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia. Seminar ini diapresiasi sebagai langkah nyata dalam pengembangan sistem hukum nasional, dengan harapan kerja sama antar-institusi dapat semakin diperkuat di masa depan.