Monday, June 23, 2025

Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Efektif!

Share

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Senin lalu, sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini tidaklah tiba-tiba, namun merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dicanangkan sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mensesneg Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita