Saturday, June 21, 2025

Kejagung Menyita Depo OTM Terkait Korupsi Minyak Pertamina

Share

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset PT Orbit Terminal Merak terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 193 triliun. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi di Cilegon, Banten. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193 triliun dalam rentang waktu 2018-2023.

Aset PT Orbit Terminal Merak disita dari tersangka M Kerry Andrianto Riza, putra dari M Riza Chalid. Penyitaan termasuk lahan seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak. Seluruh objek di atas lahan tersebut turut disita, seperti dermaga dengan maksimum displacement 133 ribu MMT dan dermaga lainnya dengan maksimum displacement 20 ribu MMT.

Selain itu, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan nomor registrasi 34.424.14 serta berbagai tangki minyak juga disita oleh kejaksaan. Penyidik melihat adanya keterkaitan antara penyitaan ini dengan penanganan kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang melibatkan MKAR sebagai tersangka.

Setelah proses penyitaan selesai, objek-objek sitaan diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk sementara waktu guna menjaga kelangsungan operasional PT Orbit Terminal Merak. Penyitaan dilakukan untuk memastikan bahwa kilang-kilang PT Orbit Terminal Merak tetap beroperasi. Sebagai informasi tambahan, PT Orbit Terminal Merak sebelumnya dikenal sebagai PT Oil Tanking Merak dan pernah terlibat dalam skandal pembayaran penitipan penyimpanan BBM kepada PT Pertamina pada tahun 2005.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita