Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penyuntik LPG bersubsidi yang mampu meraup keuntungan sebesar Rp 384 juta dalam waktu empat bulan. Empat pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, di mana mereka tertangkap tangan saat menyuntik isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Para pelaku, yaitu RH, PY, TL, dan RN, masing-masing memiliki peran dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kebenaran kegiatan ini terbongkar pada tanggal 3 Juni 2025, saat Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan keempat pelaku beraksi di lokasi. Dari penyergapan tersebut, lebih dari 300 tabung gas berbagai ukuran berhasil disita bersama dengan barang bukti lainnya seperti alat-alat suntik, tabung LPG isi dan kosong, timbangan, dan mobil pick-up Suzuki Carry.
Kombes Jules Abraham Abast dari Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi seperti ini demi menjaga keadilan dan ketertiban. Semua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.